MEMPERCEPAT AKSES KEUANGAN DI DAERAH DENGAN TPAKD

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

1 tahun yang lalu Dilihat : 45 Kali
Share:
MEMPERCEPAT AKSES KEUANGAN DI DAERAH DENGAN TPAKD

Seperti yang sudah sering disebutkan sebelumnya, akses keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di daerah. Kenapa dari daerah? Karena perluasan akses keuangan perlu dilakukan tidak hanya pada tingkat nasional, namun hingga tingkat daerah sesuai dengan Nawacita Presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dengan lebih terbukanya akses keuangan bagi masyarakat di daerah maka diharapkan dapat tercipta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, partisipatif dan inklusif.

Nah, berhubungan dengan hal tersebut, Presiden RI dalam pertemuannya pada tahun 2016 dengan perwakilan industri jasa keuangan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia dan para Menteri Kabinet Kerja termasuk seluruh Kepala Daerah, mengangkat isu salah satunya tentang pentingnya percepatan akses keuangan daerah dalam mendorong perekonomian daerah. Terkait hal tersebut, diamanatkan adanya pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi/lembaga terkait lainnya. Sebagai tindak lanjutnya, telah dikeluarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lalu apa sebenernya TPAKD ini?

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

TPAKD dibentuk dengan tujuan untuk:

  • Mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah.
  • Mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.
  • Mendorong LJK untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah
  • Menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
  • Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
  • Mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia. 

Namanya saja “Tim” jadi pastinya TPAKD tidak berdiri sendiri melainkan terdiri dari berbagai unsur. Anggota dari tim ini antara lain adalah pemerintah daerah, regulator, lembaga/ instansi yang terkait di daerah, lembaga jasa keuangan (LJK) perbankan maupun non perbankan, asosiasi LJK, dan akademisi.

Nantinya tiap tim yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia ini akan berkoordinasi dan menjalankan berbagai program percepatan akses keuangan di daerahnya masing-masing. Secara garis besar program TPAKD diklasifikasikan menjadi empat program sebagai berikut:

  • Program Perluasan Akses Keuangan
  • Program Penguatan Infrastruktur, Regulasi, dan Kelembagaan dalam Mendukung Akses Keuangan
  • Program Literasi Keuangan
  • Program Asistensi dan Pendampingan 

Program-program yang dijalankan di tiap daerah berbeda-beda menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah tersebut. Program TPAKD disusun untuk memastikan terwujudnya ketersediaan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat, mendorong peningkatan peran industri jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serta mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR