Tugas Pokok & Fungsi
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Tim Inti :
- Menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan program percepatan akses keuangan daerah;
- Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar mengalokasikan APBD guna pelaksanaan program TPAKD sesuai peraturan perundang-undangan;
- Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan masyarakat di daerah;
- Melakukan pertemuan koordinasi TPAKD baik di Tingkat nasional maupun daerah dalam bentuk Rapat Pleno minimal 2 kali dalam setahun dan rapat koordinasi teknis minimal 4 (empat) kali dalam setahun
Tim Teknis :
- Melakukan monitoring, evaluasi dan mengidentifikasikan permasalahan terkait akses keuangan daerah, perkembangan akses keuangan di adaerah ;
- Merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses keuangan di daerah;
- Melakukan Sosialisasi dan publikasi program percepatan akses keuangan di daerah kepada seluruh masyarakat dan stakeholders terkait;
- Menyusun laporan rencana dan perkembangan program kerja TPAKD secara triwulan melalui SITPAKD;
- Menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota yang selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Otoritas Jasa Keuangan;
- Menyediakan data dan informasi yang mendukung pelaksanaan program percepatan akses keuangan di daerah.