Tugas Pokok & Fungsi

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

Tags: Beranda Profil
Noviyanto Rahmadi
Noviyanto Rahmadi
1 tahun yang lalu
Share:

Tim Inti :

  1. Menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan program percepatan akses keuangan daerah;
  2. Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar mengalokasikan APBD guna pelaksanaan program TPAKD sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan masyarakat di daerah;
  4. Melakukan pertemuan koordinasi TPAKD baik di Tingkat nasional maupun daerah dalam bentuk Rapat Pleno minimal 2 kali dalam setahun dan rapat koordinasi teknis minimal          4 (empat) kali dalam setahun

 

Tim Teknis :

  1. Melakukan monitoring, evaluasi dan mengidentifikasikan permasalahan terkait akses keuangan daerah, perkembangan akses keuangan di adaerah ;
  2. Merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses keuangan di daerah;
  3. Melakukan Sosialisasi dan publikasi program percepatan akses keuangan di daerah kepada seluruh masyarakat dan stakeholders terkait;
  4. Menyusun laporan rencana dan perkembangan program kerja TPAKD secara triwulan melalui SITPAKD;
  5. Menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota yang selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Otoritas Jasa Keuangan;
  6. Menyediakan data dan informasi yang mendukung pelaksanaan program percepatan akses keuangan di daerah.